Polisi berseragam Preman Merusak Mobil Massa Aksi Buruh |
Kedua
Pengabdi Bantuan Hukum tersebut ditangkap saat mendampingi massa buruh yang
melakukan aksi menolak pengesahan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di depan
Istana Merdeka pada 30 Oktober 2015 pukul 20.00 WIB. Bentuk kekerasan yang
dilakukan oleh polisi kepada aksi massa buruh ialah Polisi langsung memukul
buruh yang menolak untuk bubar.
Tigor
dan Obed, kedua Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, yang pada saat itu sedang
bertugas untuk mendampingi aksi massa buruh juga ikut dipukul oleh polisi
ketika sedang menggunakan telepon genggamnya untuk mendokumentasikan peristiwa
aksi. Selain dipukul, keduanya juga diseret oleh polisi ke dalam mobil dan
polisi tetap melanjutkan pemukulan di dalam mobil. Meskipun telah dijelaskan
peran keduanya sebagai pendamping, polisi tetap melakukan kekerasan tersebut.
Keduanya mengalami memar dan luka-luka pada kepala, wajah, dan perut.
Selain
kedua Pengacara/Asisten Pengacara LBH Jakarta, terdapat pula 23 buruh yang
ditangkap dan juga menjadi korban kekerasan kepolisian, mereka ditangkap dengan
brutal, diseret, dipukul, bahkan hingga kepalanya robek. Tidak hanya badan,
mobil komando buruh pun dirusak oleh polisi.
Daud
Frans SH, Direktur LBH Pekanbaru mengecam tindakan Kepolisian yang dinilai
tidak beradab dan bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di negara ini, “Polisi
telah melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM!”, kecam Daud Daud
Frans menegaskan bahwa Polisi sudah melanggar Peraturannya sendiri “Polisi telah
melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian
dimana polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan.” tambah Daud
“LBH
Pekanbaru protes keras karena polisi tidak menghormati Profesi Pengacara Publik
Kekerasan yang ditujukan kepada rekan sejawat kami, Tigor dan Obed, beserta dua
puluh tiga anggota buruh lainnya menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan
standar HAM dalam menjalankan tugasnya. Polisi malahan memicu dan memprovokasi
kerusuhan. Ini tindakan brutal kepolisian!”, tegas Daud
Atas
hal tersebut, LBH Pekanbaru meminta Kapolda Metro Jaya agar : Membebaskan Tigor
Gempita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Luitnan, S.H. beserta 23 orang buruh
lainnya dan Menindak tegas dengan menghukum dan memecat anggota polisi yang
melakukan pemukulan dan kekerasan.
“Kami juga Meminta
Kapolri agar mencopot Kapolda Metro Jaya dan memecat Anggota Polisi yang
melakukan pemukulan terhadap kedua Aktivis Bantuan Hukum LBH Jakarta dan 23
anggota buruh karena telah melanggar pasal 19 UU No 2 Tahun 2002 dan Pasal 11
Perkap No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian” tutup Daud.
0 komentar :
Posting Komentar