LBH Pekanbaru YLBHI

Jalan Ahmad Yani II No 7 Kel. Pulau Karam, Sukajadi, Pekanbaru-Riau (28126)
Telp : 085100314324
e-mail : lbhpekanbaru.ylbhi@gmail.com
lbh.pekanbaru_ylbhi@yahoo.co.id

Diduga Sebabkan Kerusakan Lingkungan, PT Riau Bara Harum "Dipolisikan"

Pekanbaru (Antarariau.com) - Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru pada Selasa sore mendatangi Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru untuk melaporkan perusahaan batu bara PT Riau Bara Harum, yang meninggalkan belasan bekas galian raksasa hingga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pengusutan tersebut dilakukan Polda Riau setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru melaporkan dugaan kejahatan lingkungan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Kota Pekanbaru, Selasa sore.

"Bekas penambangan tersebut menyebabkan 12 kawah raksasa sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menyebabkan banjir," kata Advokat Publik LBH Pekanbaru, Rian Sibarani kepada Antara.

Rian menuturkan PT Riau Bara Harum (RBH) yang beroperasi di Blok Siberida dan Batang Gansal pada dasarnya telah berhenti beroperasi sejak 2014 silam.

Namun, hingga kini perusahaan tidak kunjung melakukan reklamasi secara maksimal sehingga kawah-kawah berukuran raksasa itu menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dampak lainnya, 12 kawah itu berpotensi menyebabkan banjir karena secara geografis bekas penambangan itu lebih tinggi dari kawasan perumahan masyarakat.

Selain itu, dalam laporannya PT RBH juga diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin, tepatnya di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.

"Terakhir, akibat keberadaan kawah itu seorang warga setempat pada Juni 2016 silam meninggal dunia akibat tertimbu longsor. Ini kejahatan lingkungan yang harus diusut," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta agar Polda Riau agar dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Terkait laporan itu, Dirketur Kriminal Khusus Polda Riau yang berwenang mendalami dugaan kejahatan lingkungan tersebut belum dapat dikonfirmasi.

Sementara itu, selain melaporkan ke Polda Riau, uapaya lain LBH Pekanbaru dalam mengusut dugaan kejahatan lingkungan itu adalah dengan menggugat secara perdata Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait izin operasi PT RBH itu.

"Kita telah mengirimkan notifikasi, hingga kini belum ada respon. Besok sudah 60 hari notifikasi itu dikirim. Kalau belum ada respon akan kita gugat secara perdata ke PN Rengat," urainya.

Rencananya, LBH Pekanbaru akan menggugat Kementerian ESDM, KLHK, Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hulu.

Berdasarkan catatan Antara, nama PT RBH sempat mencuat pada awal 2016 lalu setelah ribuan detonator atau alat peledak hilang dari gudang perusahaan tersebut. Hingga kini, polisi belum berhasil mengusut hilangnya ribuan detonator tersebut. 

Sumber : antarariau.com

Polda Riau Dalami Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan

Lubang Galian Bekas Tambang PT RBH
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendalami laporan sebuah perusahaan batu bara PT Riau Bara Harum yang meninggalkan belasan bekas galian raksasa hingga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Siapapun kalau terbukti melakukan pengrusakan lingkungan, kita proses," tegas Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain di Pekanbaru, Rabu (21/12/2016).
Meski begitu, Zulkarnain yang baru meyandang jenderal bintang dua tersebut mengaku belum menerima laporan itu.
"Masalah laporan itu belum sampai ke saya. Tetapi saya pastikan jika memang hasil keterangan ahli ada kerusakan lingkungan, saya perintahkan penyidik saya untuk terus berupaya menyelidikinya dan menyidiknya," tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak merusak lingkungan dengan menebang, menambang sembarangan demi menjaga kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru melaporkan PT Riau Bara Harum ke Polda Riau atas dugaan kerusakan lingkungan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Laporan tersebut dimuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Selasa sore kemarin, "Bekas penambangan tersebut menyebabkan 12 kawah raksasa sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menyebabkan banjir," kata Advokat Publik LBH Pekanbaru, Rian Sibarani.
Rian menuturkan, PT Riau Bara Harum (RBH) yang beroperasi di Blok Siberida dan Batang Gansal pada dasarnya telah berhenti beroperasi sejak 2014 silam. Namun hingga kini perusahaan tidak kunjung melakukan reklamasi secara maksimal sehingga kawah-kawah berukuran raksasa itu menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dampak lainnya, 12 kawah itu berpotensi menyebabkan banjir karena secara geografis bekas penambangan itu lebih tinggi dari kawasan perumahan masyarakat.
Selain itu, dalam laporannya PT RBH juga diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin, tepatnya di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
"Terakhir akibat keberadaan kawah itu seorang warga setempat pada Juni 2016 silam meninggal dunia akibat tertimbun longsor. Ini kejahatan lingkungan yang harus diusut," ujarnya.
Selain melaporkan ke Polda Riau, upaya lain LBH Pekanbaru dalam mengusut dugaan kejahatan lingkungan itu adalah dengan menggugat secara perdata Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait izin operasi PT RBH itu.
"Kami telah mengirimkan notifikasi, hingga kini belum ada respon. Besok sudah 60 hari notifikasi itu dikirim. Kalau belum ada respons akan kita gugat secara perdata ke PN Rengat," sebut Rian.

Sumber : okezone.com

LBH Pekanbaru Melaporkan PT Riau Bara Harum terkait Dugaan Kejahatan Lingkungan

Lubang Bekas Galian Tambang PT. RBH
Pengelolaan sumber daya alam semestinya bermanfaat bagi keselamatan warga dan lingkungan.  UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat. Hak-hak penguasaan Negara semestinya dipahami oleh pemangku negara untuk kepentingan rakyat. Artinya Pengelolaan sumber daya alam semestinya bermanfaat bagi keselamatan warga dan lingkungan.

Ketersediaan sumberdaya alam yang digunakan sebagai sumber energi di Negara ini memiliki keterbatasan, namun ekploitasinya dilakukan secara berlebihan. Diperparah lemahnya strategi pengelolaan dan pengawasan dalam pemanfatan energi yang diharapakan mengedepankan aspek keberlanjutan. Hal itu berakibat pada munculnya kompleksitas dalam pengelolaan energi nasional hingga saat ini termasuk terjadi di Provinsi Riau.
Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru berencana melaporkan Perusahaan Tambang PT Riau Bara Harum yang berlokasi di Kabupaten Indra Giri Hulu ke Polda Riau terkait dengan Perkara dugaan Melakukan Kejahatan Lingkungan. Dugaan ini akan dilaporkan pada Hari Senin 19 Desember 2016 di krimsus polda riau

Laporan ini berdasarkan dugaan yang di dapat oleh LBH Pekanbaru bahwa:
Pertama, PT Riau Bara Harum melakukan penambangan batu bara di kawasan hutan tanpa izin “izin Pinjam Pakai sudah habis, tetapi PT RBH tetap beroperasi hingga oktober 2014” Kata Aditia Bagus Santoso, Advokat Publik LBH Pekanbaru, di tambahkan Adit pula, bahwa sebagian wilayah pertambangan PT RBH juga masuk kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
Kedua, kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, “Perusahaan atau pihak yang membiarkan galian tambang terbuka tanpa direklamasi bisa dikenakan pidana” tambah Aditia. PT Riau Bara Harum melakukan aktivitas pertambangan di 3 wilayah adiministrasi kabupaten indragiri hulu, yaitu Kelurahan pangkalan kasai  dan desa kelesa kecamatan siberida, serta desa siambul kecamatan batang gansal.

“PT RBH Meninggalkan 12 lobang bekas galian tambang, dan ada 1 lobang yang di manfaatkan warga sekitar karena air bersih yang biasa digunakan warga, dimatikan atau dirusak oleh PT RBH” ungkap Daud Frans, Direktur LBH Pekanbaru. Daud juga menambahkan bahwa pada beberapa bulan lalu, lobang tambang tersebut telah memakan 1 korban jiwa “Lobang bekas galian tambang tersebut longsor, dan menimbun salah seorang warga sekitar” tambah Daud Frans
Atas dugaan Pelanggaran tersebut, LBH Pekanbaru melaporkan dugaan Kejahatan Lingkungan PT Riau Bara Harum ke Polda Riau, “bahwa sesuai dengan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, PT. Riau Bara Harum melakukan kegiatan aktivitas pertambangan batubara di kawasan hutan yang sudah tidak diperpanjang izinnya oleh menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI artinya aktivitas PT RBH illegal dan dengan adanya 1 warga meninggal dunia akibat tidak di reklamasinya 1 lobang tambang, menurut kami sudah memenuhi unsur Kejahatan lingkungan dilakukan oleh PT RBH” Tegas Daud Frans
Lubang Bekas Galian Tambang PT. RBH
Narahubung
Daud Frans : 0811 7578 819
Aditia          : 0812 7774 1836

Proses Audit Investigatif Jangan Menjadi Sarana Pencitraan

Rakyat Riau Mengugat
Pekanbaru, 12 Oktober 2016---Sebanyak 18 orang perwira dari berbagai divisi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mulai melakukan proses audit investigatif terhadap terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tim audit investigatif ini terdiri dari Divisi Pengamanan Profesi (Propam), Divisi Hukum, serta Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

LBH Pekanbaru-YLBHI mengapresiasi langkah Kapolri Tito Karnavian untukmengusut tuntas proses penerbitan SP3 15 Korporasi dengan cara membentuk tim khusus Audit Investigasi.

Menurut LBH Pekanbaru Proses audit ini perlu diawasi oleh masyarakat. Jangan sampai proses audit investigatif hanya menjadi sarana pencitraan bagi kepolisian untuk memberikan kesan Kapolri serius mengusut munculnya SP3,“Kepolisian perlu memberikan perkembangan proses audit investigatif tersebut ke publik melalui media setiap harinya agar publik dapat mengawasi proses tersebut.” Ujar Aditia B. Santoso, Pembela Publik LBH Pekanbaru-YLBHI

Proses audit akan berlangsung selama satu minggu ke depan. Audit dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan tim internal Polda Riau yang sebelumnya telah dibentuk. Proses audit ini merupakan bentuk keseriusan Polri untuk menindaklanjuti berbagai kritikan terhadap terbitnya SP3 dan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.Menurut kapolda Riau Brigjen Pol.ZulakarnainAdinegara menegaskan upaya internal untuk melakukan evaluasi proses terbitnya SP3 terhadap 15 perusahaan merupakan ikhtiar dalam rangka pencarian kebenaran.

LBH Pekanbaru-YLBHI mendesak kepada Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian untuk:

Pertama, Memerintah Kapolda Riau untuk memberikan perkembangan proses audit investigatif tersebut ke publik setiap harinya melalui media.

Kedua, Memerintahkan Kapolda Riau transparan dan menjelaskan ke publik hasil proses audit investigatif yang dilakukan oleh Mabes Polri bersama Polda Riau.

Ketiga, Sesegera mungkin untuk membuka kembali SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan kejahatan pembakaran hutan dan lahan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat dan korban pelanggaran HAM Akibat kejahatan pembakaran hutan dan lahan di Riau.

Hormat Kami,
LBH Pekanbaru-YLBHI

Narahubung:

Aditia B. Santoso, 085246581110
Andi Wijaya, 081378110848