Kekerasan
terhadap wartawan kembali terulang, Zuhdy Febryanto seorang wartawan Riauonline.co.id
dikeroyok oleh beberapa Oknum Polisi Kota Pekanbaru saat meliput Kegiatan
Kongres HMI ke 29 di Pekanbaru, sabtu 05 Desember 2015. Kejadian ini bermula
saat Zuhdy Febriyanto yang merupakan wartawan Riauonline.co.id sedang meliput
kegiatan Kongres HMI ke 29 tersebut, ketika korban bersama para wartawan
lainnya meliput sejumlah personel polisi dari Polresta Pekanbaru mengamankan
seorang pria di GOR Remaja, tempat kongres HMI berlangsung. Wartawan mengambil
gambar dengan mengikuti polisi yang menyeret orang tersebut hingga di depan
pintu gerbang GOR.
Sejumlah
personel polisi ternyata tidak senang kejadian itu diliput oleh awak media.
Seseorang polisi kemudian berteriak-teriak dan sambil mendorong pagar yang
mengenai kepala Zuhdy. Zuhdi
yang juga merupakan Alumni Karya Latih Bantuan Hukum (KALABAHU) mencoba membela
diri sambil menunjukkan kartu persnya. Namun, teriakan itu tidak diindahkan
oleh polisi, bahkan malah semakin berujung kepada kekerasan, sehingga mengalami
luka luka dibagian kepala.
Direktur
LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans SH Mengecam tindakan represif aparat kepolisian
tersebut pasalnya kata Daud hal tersebut sudah jelas menciderai dan menginjak
kebebasan Pers yang terang dan jelas sudah di atur dalam UU No 40 tahun 1999
tentang Pers. “Aparat
telah menunjukkan sikap arogansinya dan mengekang kebebasan Pers dengan
melakukan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas
jurnalistik” Tangkas Daud.
Daud
menjelaskan bahwa apapun alasan Polisi seseorang tidak dapat dikenai kekerasan,
karena jelas hal tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia “terlebih korban
merupakan seorang wartawan yang sedang bertugas” ujar Daud. Ditegaskan juga
bahwa Polisi sudah melanggar Peraturannya sendiri “Polisi telah melanggar Pasal
19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No.
8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian dimana polisi dalam
menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang
untuk menggunakan kekerasan.” tambah Daud
“LBH
Pekanbaru protes keras karena polisi tidak menghormati Profesi Jurnalistik Kekerasan
yang ditujukan kepada Wartawan, Zuhdy Febriyanto menunjukkan bahwa polisi tidak
menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya. Polisi malahan memicu dan
memprovokasi kerusuhan. Ini tindakan brutal kepolisian!”, tegas Daud
Oleh karena itu, LBH Pekanbaru Menyatakan Sikap :
- Mengecam aksi brutal Kepolisian dalam mengamankan Kongres HMI, termasuk mengeroyok wartawan.
- Tindakan Oknum Polisi sudah jelas adalah tindaka kriminal.
- Tindakan Polisi sudah Melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM
- Meminta Kapolda Riau untuk Menindak tegas dengan menghukum dan memecat anggota polisi yang melakukan pemukulan dan kekerasan.
- Mendesak Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan brutal tersebut, Mencopot Kapolresta Pekanbaru dan Kabag Ops Polresta Pekanbaru (Rian Sibarani)
0 komentar :
Posting Komentar