Masih tebalnya kabut asap
menyelimuti Provinsi Riau mendorong para praktisi hukum YLBHI-LBH Pekanbaru,
LBH Pers dan Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH) Riau angkat bicara.
Salah satunya dengan mengadakan
diskusi “Asap Riau Negara Harus Bertanggung jawab” yang merupakan salah satu concern
LBH Pekanbaru dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat juga merupakan
Hak Asasi Manusia. Diskusi tersebut juga dihadiri para aktivis lingkungan,
praktisi hukum dan advokat publik dari LBH Pekanbaru yang diadakan di Kantor
YLBHI-LBH Pekanbaru jalan Ahmad Yani II, Jum’at (28/08/2015).
Diskusi tersebut membahas
mengenai penanganan kabut asap di Riau yang tidak terselesaikan. Pasalnya sudah
hampir 18 tahun Riau diselimuti kabut asap yang disebabkan aktivitas kebakaran
hutan dan lahan yang dilakukan oleh pengusaha dan perusahaan baik perkebunan
dan Hutan Tanaman Idustri (HTI).
Negara dalam hal ini harus
berupaya memberikan jaminan kepada masyarakat Riau untuk dapat menikmati lingkungan
hidup yang sehat. Suryadi, SH, Direktur LBH Pers dan Mantan Direktur LBH
Pekanbaru, mengatakan bahwa konstitusi negara ini jelas, negara menjamin,
memenuhi dan menghormati hak warga negaranya untuk memperoleh lingkungan hidup
yang sehat tanpa terkecuali. “UUD 1945 sudah jelas tidak bisa di tawar lagi”,
tegas Suryadi, SH.
Meneruskan kewajiban Negara dalam
menjamin, memenuhi dan menghormati hak lingkungan hidup yang sehat, Yadi
Utokoy, SH., MH, Advokat Senior LBH Pekanbaru, mengatakan bahwa Ketika Negara
ini tidak dapat melakukan dan melaksanakan tanggung jawabnya maka dapat
dikatakan Negara secara tidak langsung telah melakukan kelalaian dan dapat
dimintai pertanggungjawabannya. “Negara ini dapat dikatakan melakukan Onrechtmatige overhead daad (perbuatan
hukum yang dilakukan penguasa)”, kata Yadi. “ Negara telah melawan kewajibannya”,
tandas Yadi.
Pada tahun 2015 saja Polda Riau
telah menetapkan 26 tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi
Riau. Ke 26 tersangka tersebut kesemuanya tidak lain merupakan petani kecil
yang menjadi korban aktor kejahatan lingkungan. “ seharusnya penetapan tersangka
petani bukan apresiasi buat penegak hukum, tapi ini menampakkan hukum tumpul ke
atas dan runci ke bawah”, kata Andi Wijaya, SH, Advokat Publik LBH Pekanbaru.
Sukri, SH, Advokat dan anggota
LALH Riau juga berpendapat Seharusnya Negara membuat suatu peraturan berasaskan
keadilan yang tidak memihak kepada siapapun. “Jangan rakyat aja jadi korban”,
jelas Sukri.
Dalam diskusi ini LBH Pekanbaru
bersama dengan LBH Pers dan LALH Riau memberikan kesimpulan bahwa :
1.
Negara berkewajiban memberikan hak lingkungan
yang sehat untuk warga negaranya sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945;
2.
Negara lalai dalam penanganan asap di Riau;
3.
Penegakan hukum dalam hal ini Polda Riau tidak
tegas dalam menangani kejahatan lingkungan di Riau.
0 komentar :
Posting Komentar