LBH Pekanbaru YLBHI

Jalan Ahmad Yani II No 7 Kel. Pulau Karam, Sukajadi, Pekanbaru-Riau (28126)
Telp : 085100314324
e-mail : lbhpekanbaru.ylbhi@gmail.com
lbh.pekanbaru_ylbhi@yahoo.co.id
Home » , , » ASAP RIAU, NEGARA HARUS BERTANGGUNG JAWAB!!!

ASAP RIAU, NEGARA HARUS BERTANGGUNG JAWAB!!!



Masih tebalnya kabut asap menyelimuti Provinsi Riau mendorong para praktisi hukum YLBHI-LBH Pekanbaru, LBH Pers dan Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH) Riau angkat bicara.
Salah satunya dengan mengadakan diskusi “Asap Riau Negara Harus Bertanggung jawab” yang merupakan salah satu concern LBH Pekanbaru dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat juga merupakan Hak Asasi Manusia. Diskusi tersebut juga dihadiri para aktivis lingkungan, praktisi hukum dan advokat publik dari LBH Pekanbaru yang diadakan di Kantor YLBHI-LBH Pekanbaru jalan Ahmad Yani II, Jum’at (28/08/2015).
Diskusi tersebut membahas mengenai penanganan kabut asap di Riau yang tidak terselesaikan. Pasalnya sudah hampir 18 tahun Riau diselimuti kabut asap yang disebabkan aktivitas kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh pengusaha dan perusahaan baik perkebunan dan Hutan Tanaman Idustri (HTI).
Negara dalam hal ini harus berupaya memberikan jaminan kepada masyarakat Riau untuk dapat menikmati lingkungan hidup yang sehat. Suryadi, SH, Direktur LBH Pers dan Mantan Direktur LBH Pekanbaru, mengatakan bahwa konstitusi negara ini jelas, negara menjamin, memenuhi dan menghormati hak warga negaranya untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat tanpa terkecuali. “UUD 1945 sudah jelas tidak bisa di tawar lagi”, tegas Suryadi, SH.
Meneruskan kewajiban Negara dalam menjamin, memenuhi dan menghormati hak lingkungan hidup yang sehat, Yadi Utokoy, SH., MH, Advokat Senior LBH Pekanbaru, mengatakan bahwa Ketika Negara ini tidak dapat melakukan dan melaksanakan tanggung jawabnya maka dapat dikatakan Negara secara tidak langsung telah melakukan kelalaian dan dapat dimintai pertanggungjawabannya. “Negara ini dapat dikatakan melakukan Onrechtmatige overhead daad (perbuatan hukum yang dilakukan penguasa)”, kata Yadi. “ Negara telah melawan kewajibannya”, tandas Yadi.
Pada tahun 2015 saja Polda Riau telah menetapkan 26 tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Ke 26 tersangka tersebut kesemuanya tidak lain merupakan petani kecil yang menjadi korban aktor kejahatan lingkungan. “ seharusnya penetapan tersangka petani bukan apresiasi buat penegak hukum, tapi ini menampakkan hukum tumpul ke atas dan runci ke bawah”, kata Andi Wijaya, SH, Advokat Publik LBH Pekanbaru.
Sukri, SH, Advokat dan anggota LALH Riau juga berpendapat Seharusnya Negara membuat suatu peraturan berasaskan keadilan yang tidak memihak kepada siapapun. “Jangan rakyat aja jadi korban”, jelas Sukri.
Dalam diskusi ini LBH Pekanbaru bersama dengan LBH Pers dan LALH Riau memberikan kesimpulan bahwa :
1.       Negara berkewajiban memberikan hak lingkungan yang sehat untuk warga negaranya sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945;
2.       Negara lalai dalam penanganan asap di Riau;
3.       Penegakan hukum dalam hal ini Polda Riau tidak tegas dalam menangani kejahatan lingkungan di Riau.

0 komentar :