Sabtu, 07 Agustus 2015, Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru
melaksanakan diskusi internal terkait mengenai polemik eksistensi berdirinya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Secara historis BPJS lahir
berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dulunya bernama PT. Askes. BPJS
terbagi 2, pertama, BPJS Ketenagakerjaan efektif beroperasi sejak tanggal 1
Juli 2014 dan kedua, BPJS Kesehatan efektif beroperasi pada tanggal 1 Januari
2014.
Telah berjalan selama 1 (satu)
tahun lebih, BPJS berhasil menghimpun
dana dari masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Hal ini tidak merupakan bentuk tanggung jawab
negara dalam hal memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Negara bertanggung jawab atas pemenuhan hak pelayanan kesehatan, ini diatur
didalam konstitusi”, kata Suryadi, SH, Mantan Direktur LBH Pekanbaru. “dengan lahirnya
BPJS, adanya upaya pengalihan kewajiban negara”, jelas Suryadi.
Dalam Pasal 28 H UUD 1945 mengatakan
cukup jelas bahwa secara tegas kesehatan merupakan tanggung jawab negara. Artinya
negara wajib memenuhi pelayanan kesehatan bagi rakyatnya. Hal ini juga diatur lebih
lanjut dalam UU tentang Kesehatan. Bahkan negara mengalokasikan minimal 5% dari
APBN dan minimal 10% dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Implementasikan
kembali alokasi yang diberikan oleh negara ini, jangan membebani masyarakat
lagi”, kata Andi Wijaya, SH, Advokat LBH
Pekanbaru.
Dalam diskusi sore tersebut, LBH
Pekanbaru juga mencatat beberapa persoalan mengenai lahirnya BPJS yaitu sebagai
berikut :
1. Negara
seakan-akan mengabaikan tanggung jawab yang telah diamanatkan UUD 1945;
2. Adanya
upaya swastanisasi untuk pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh negara ini;
3. Adanya
upaya negara untuk mengalihkan tanggung jawab terhadap rakyat;
4. Seharusnya
negara harus mengimplementasikan dan mengefektifkan alokasi minimal 5% dari
APBN dan Minimal 10% dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
0 komentar :
Posting Komentar