LBH Pekanbaru YLBHI

Jalan Ahmad Yani II No 7 Kel. Pulau Karam, Sukajadi, Pekanbaru-Riau (28126)
Telp : 085100314324
e-mail : lbhpekanbaru.ylbhi@gmail.com
lbh.pekanbaru_ylbhi@yahoo.co.id
Home » » Analisis Hukum Pembunuhan Balita di Tapung Hulu

Analisis Hukum Pembunuhan Balita di Tapung Hulu

KRONOLOGIS
  1. Jumat 27 Maret 2015, Di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu seorang bayi berusia 2 tahun 10 bulan tewas dianiaya ayah tiri.
  2. Nasri Nasution, adalah ayah tiri dari isra yang menikahi Desi hairani Lubis ibu kandung Isra pada desember 2014 lalu.
  3. Kejadian bermula saat nasri (pelaku), kesal pada korban karena korban tidak menanggapi dan hanya duduk diam di ruang tamu, saat pelaku menyuruh korban makan.
  4. Karena kesal, pelaku menarik kaki korban dari ruang tamu ke depan pintu kamar yang berjarak ± 1 meter, tak puas lalu pelaku mencekik leher korban dengan tangan kanan, sementara tangan kiri menarik rambut korban selama lebih kurang 15 menit, setelah itu pelaku membenturkan kepala korban kedinding satu kali, dan menampar korban sebanyak 3 kali, sekaligus menendang bahu kiri korban sampai terpelentang kedepan,setelah korban telentang, pelaku langsung menekan dada korban dengan sekuat tenaga hingga 15 menit, tak sampai disitu, nasri menginjak perut isra 2(dua) kali.
  5. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan tubuh korban yang tidak bergerak lagi membeli dua botol air mineral kewarung.
  6. Sepulang pelaku dari warung, pelaku mendapati tubuh korban tidak bergerak lagi dan langsung membawa korban ke rumah sakit tandun, PTPN V.
  7. kasus penganiayaan Irsa yang dilakukan Nasri saat ini sudah dilimpahkan oleh kepolisian sektor tapung ke kejaksaan Negeri Bangkinang, selasa 23 juni 2015.
DASAR HUKUM
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    2. Undang-Undang  Nomor 35 Tahun  2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
    4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    ATURAN YANG DILANGGAR
    1. Kitab Undang-Undang Hukum pidana pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan berbunyi, penganiayaan hingga mengakibatkan kematian, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    2. Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas  Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 76C berbunyi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan KEKERASAN terhadap Anak. pasal 80 ayat (3) berbunyi, dalam hal anak sebagaimana dimaksud ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.00 (tiga Miliar Rupiah). dan pasal 80 ayat (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. 
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (3) berbunyi, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
    4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 53 ayat (1) berbunyi, Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
    Pasal 58 (2) berbunyi, Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan bentuk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
    ANALISA DAN KESIMPULAN 
    Undang-undang no 23 tahun 2004 menyebutkan bahwa:
    Pasal 1 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun  2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa yang dimaksud dengan 
    angka 16  Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 
    menurut KBBI, larangan adalah perintah (aturan) yang melarang suatu perbuatan. menempatkan adalah menaruh, meletakkan, atau memasang. membiarkan adalah tidak melarang. melakukan adalah mengerjakan.
    angka 4 Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. 
    angka 1, Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
    angka 15 (a) Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 
    menurut KBBI bahwa mati adalah sudah hilang nyawanya atau tidak hidup lagi.
    kesimpulan kami bahwa, tindakan pelaku merupakan perbuatan yang harus mendapat hukuman, karena, akibat perbuatannya telah menghilangkan nyawa anak dibawah umur, selain itu status pelaku yang sebagai ayah tiri korban membuat pelaku harus diadili.
    REKOMENDASI
      Rekomendasi dari kelompok kami yaitu 

      1. Komisi perlindungan anak lebih melihat, mengawasi, memahami lagi, serta menganalisa motif terjadinya kekerasan terhadap anak, terutama kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian.
      2. sesuai dengan Pasal 58 (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,  berbunyi, Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan bentuk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
      3. jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum pidana pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan berbunyi, penganiayaan hingga mengakibatkan kematian, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
      4. tujuh tahun dalam ketentuan pidananya masih ringan, maka kami merekomendasikan pasal 80 ayat (4) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas  Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, berbunyi, dalam hal anak sebagaimana dimaksud ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.00 (tiga Miliar Rupiah).

      1 komentar :

      Unknown mengatakan...

      apakah korban mendapat bantuan hukum ?