Rakyat Riau Mengugat |
Pekanbaru,
12 Oktober 2016---Sebanyak 18 orang perwira dari berbagai divisi di Markas
Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mulai melakukan proses audit
investigatif terhadap terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
terhadap 15 perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tim
audit investigatif ini terdiri dari Divisi Pengamanan Profesi (Propam), Divisi
Hukum, serta Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
LBH
Pekanbaru-YLBHI mengapresiasi langkah Kapolri Tito Karnavian untukmengusut
tuntas proses penerbitan SP3 15 Korporasi dengan cara membentuk tim khusus
Audit Investigasi.
Menurut
LBH Pekanbaru Proses audit ini perlu diawasi oleh masyarakat. Jangan sampai
proses audit investigatif hanya menjadi sarana pencitraan bagi kepolisian untuk
memberikan kesan Kapolri serius mengusut munculnya SP3,“Kepolisian perlu
memberikan perkembangan proses audit investigatif tersebut ke publik melalui
media setiap harinya agar publik dapat mengawasi proses tersebut.” Ujar Aditia
B. Santoso, Pembela Publik LBH Pekanbaru-YLBHI
Proses
audit akan berlangsung selama satu minggu ke depan. Audit dilakukan secara
menyeluruh, termasuk dengan tim internal Polda Riau yang sebelumnya telah
dibentuk. Proses audit ini merupakan bentuk keseriusan Polri untuk
menindaklanjuti berbagai kritikan terhadap terbitnya SP3 dan sesuai instruksi
Kapolri Jenderal Tito Karnavian.Menurut kapolda Riau Brigjen Pol.ZulakarnainAdinegara
menegaskan upaya internal untuk melakukan evaluasi proses terbitnya SP3
terhadap 15 perusahaan merupakan ikhtiar dalam rangka pencarian kebenaran.
LBH
Pekanbaru-YLBHI mendesak kepada Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian untuk:
Pertama, Memerintah Kapolda Riau
untuk memberikan perkembangan proses audit investigatif tersebut ke publik
setiap harinya melalui media.
Kedua, Memerintahkan Kapolda Riau transparan
dan menjelaskan ke publik hasil proses audit investigatif yang dilakukan oleh
Mabes Polri bersama Polda Riau.
Ketiga, Sesegera mungkin untuk
membuka kembali SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan kejahatan pembakaran
hutan dan lahan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat dan korban pelanggaran
HAM Akibat kejahatan pembakaran hutan dan lahan di Riau.
Hormat Kami,
LBH
Pekanbaru-YLBHI
Narahubung:
Aditia
B. Santoso, 085246581110
Andi Wijaya, 081378110848
0 komentar :
Posting Komentar