Premanisme merupakan
suatu aktivitas yang bersifat merusak dan merugikan masyarakat. Salah satu
perilaku premanisme adalah melakukan pemerasan. Pemerasan ini banyak dialami
oleh pelaku usaha. Tentunya banyak pertanyaan, apakah bisa para pemeras
tersebut dapat dipidana?
Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHP) di dalam Pasal 368 ayat (1) dijelaskan bahwa:
“Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adlah kepunyaan orang itu atau
orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
Unsur-unsurnya adalah:
1.
Barang siapa,
2.
Dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain,
3.
Secara melawan hukum, memaksa seseorang
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
4.
Untuk memberikan barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya
membuat hutang maupun menghapuskan piutang,
Berdasarkan pasal di
atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang berusaha menguntungkan dirinya
dengan cara kekerasan ataupun ancaman kekerasan guna mendapatkan sesuatu barang
atau uang dari seseorang, maka orang tersebut dapat diketagorikan sebagai
pemeras dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib, dalam hal ini kepolisian.
Sehingga para pelaku
usaha yang merasa dirugikan dengan kehadiran para premanisme yang rutin meminta
uang ataupun barang dengan ancaman, maka pelaku usaha dapat melaporkannya.
0 komentar :
Posting Komentar