LBH Pekanbaru YLBHI

Jalan Ahmad Yani II No 7 Kel. Pulau Karam, Sukajadi, Pekanbaru-Riau (28126)
Telp : 085100314324
e-mail : lbhpekanbaru.ylbhi@gmail.com
lbh.pekanbaru_ylbhi@yahoo.co.id
Home » » Contoh Surat Kuasa Khusus

Contoh Surat Kuasa Khusus

Dalam memberikan kuasa dari seseorang ke orang lain dapat dilaksanakan dengan cara lisan maupun tulisan. secara tertulis pun di bagi kembali menjadi kuasa di bawah tangan dan kuasa otentik. Dalam dunia hukum terkhusus surat kuasa untuk kuasa hukum atau advokat, yang paling banyak digunakan adalah surat kuasa tertulis di bawah tangan.
Berikut ini adalah contoh surat kuasa khusus:


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan dibawah ini :
    N a m a                    : 
    Tempat/Tgl lahir    : 
    Agama                    : 
    P e k e r j a a n        : 
 A l a m a t                : 
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut dibawah ini.
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini mengaku dan menyatakan Memberi Kuasa kepada:

1.    ABU NAWAS, SH.

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa

Adalah Advokat dan Penasehat Hukum serta Asisten Advokat, yang memilih domisili hukum pada Kantor Abu Nawas Law Firm Pekanbaru-Riau yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama :

K H U S U S

Mendampingi, Mewakili dan atau memberikan bantuan hukum kepada  Para Pemberi Kuasa terhadap perkara perbuatan melawan hukum dan dugaan Tindak Pidana Penipuan oleh Perusahaan dan  Koperasi.

Dalam menjalankan kuasa tersebut penerima kuasa diberikan hak untuk :
1.         Penerima Kuasa atas nama Para Pemberi Kuasa berhak untuk Membuat, Menandatangani somasi dan Surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;

2.         Menghadap dan berbicara didepan Instansi Pemerintah maupun Swasta serta Pejabat-pejabat lainnya yang berwenang dalam perkara ini;

3.         Penerima Kuasa berhak mendampingi Pemberi Kuasa untuk membuat laporan kepada pihak Kepolisian;

4.         Serta melakukan hal-hal lain berkaitan dengan Pemberi Kuasa tersebut diatas selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa ini diberikan dengan hak Substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya.

Pekanbaru,       Juli  2013

Penerima Kuasa,                                                             Pemberi Kuasa,



ABU NAWAS                                                                         (                       )

0 komentar :