Dalam memberikan kuasa dari seseorang ke orang lain dapat dilaksanakan dengan cara lisan maupun tulisan. secara tertulis pun di bagi kembali menjadi kuasa di bawah tangan dan kuasa otentik. Dalam dunia hukum terkhusus surat kuasa untuk kuasa hukum atau advokat, yang paling banyak digunakan adalah surat kuasa tertulis di bawah tangan.
Berikut ini adalah contoh surat kuasa khusus:
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a :
Tempat/Tgl lahir :
Agama :
P e k e r j a a n :
A l a m a t :
Dalam hal ini memilih
domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut dibawah ini.
Selanjutnya disebut sebagai
Pemberi Kuasa.
Dengan ini mengaku dan
menyatakan Memberi Kuasa kepada:
1.
ABU NAWAS, SH.
Selanjutnya disebut sebagai
Penerima Kuasa
Adalah Advokat dan
Penasehat Hukum serta Asisten Advokat, yang memilih domisili hukum pada Kantor Abu Nawas Law Firm Pekanbaru-Riau yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik sendiri-sendiri
maupun secara bersama-sama :
K
H U S U S
Mendampingi, Mewakili dan atau memberikan bantuan hukum kepada Para Pemberi Kuasa terhadap
perkara perbuatan melawan hukum dan dugaan Tindak Pidana Penipuan oleh Perusahaan
dan Koperasi.
Dalam menjalankan kuasa
tersebut penerima kuasa diberikan hak untuk :
1.
Penerima Kuasa atas nama Para Pemberi Kuasa berhak untuk Membuat, Menandatangani
somasi dan Surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
2.
Menghadap dan berbicara didepan Instansi
Pemerintah maupun Swasta serta Pejabat-pejabat lainnya yang berwenang dalam perkara ini;
3.
Penerima Kuasa berhak
mendampingi Pemberi Kuasa untuk membuat laporan kepada pihak Kepolisian;
4.
Serta melakukan hal-hal lain berkaitan dengan Pemberi
Kuasa tersebut diatas selama tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa ini diberikan dengan hak Substitusi, baik
sebagian maupun seluruhnya.
Pekanbaru, Juli 2013
Penerima
Kuasa, Pemberi
Kuasa,
ABU NAWAS ( )
0 komentar :
Posting Komentar