Posko Pengaduan THR |
Pekanbaru - Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru merupakan
organisasi masyarakat sipil yang salah satu fokus kerjanya pada isu
perburuhan. Tahun ini Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru membuka Posko
pengaduan tunjangan
hari raya (THR) tahun 2016 untuk menerima pengaduan dari pekerja atau
buruh di Provinsi
Riau.
Pengacara Publik LBH Pekanbaru Aditia mengatakan pemberian THR merupakan
kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja atau buruh pada setiap hari raya
keagamaan.
Posko
Pengaduan THR dibuka sejak 27 Juni 2016, dan akan ditutup tujuh hari setelah
lebaran (H+7).
"Kami
mengimbau kepada para buruh atau pekerja, untuk tidak takut melaporkan
pelanggaran pemberian THR ini," Ujar Aditia, Pihaknya juga meminta semua
pihak terkait, Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota di Riau,
Dinas Tenaga Kerja di provinsi maupun kabupaten/kota di daerah ini untuk
bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai
bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya yakni
pekerja/buruh dapat dipenuhi dengan baik.
Aditia
Menjelaskan, tata cara pengaduan bisa langsung datang ke Posko Pengaduan THR di kantor LBH Pekanbaru yang beralamat di Jalan
Ahmad Yani II No 7 Kel. Pulau Karam, Sukajadi, Pekanbaru-Riau, nomor telepon
pengaduan posko: 0852 4658 1110 (Aditia)
“Pemberian
THR merupakan kewajiban Pengusaha dan Pengusaha harus menyesuaikan dengan
aturan pembayaran THR yang baru yang mengacu pada Permenaker 6 Tahun 2016 yang
mengatur bahwa para pekerja/buruh berstatus PKWT dan PKWTT yang massa kerjanya
sudah mencapai 1 (satu) bulan berhak mendapatkan THR dengan perhitungan
proporsional, dan wajib diberikan H-7 sebelum hari raya keagamaan” Ujar Adit
Tunjangan
Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR adalah hak pekerja yang wajib
dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya. THR berbeda
dengan gaji bulanan, THR berlaku untuk seluruh karyawan yang dibayarkan pada
saat hari besar agama, yang berarti hari raya Idulfitri bagi pekerja yang
beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan
Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, hari raya Waisak
bagi pekerja yang beragama Buddha, dan hari Imlek untuk mereka yang memeluk
Kong Hu Chu atau keturunan Tionghoa.
Aditia
menambahkan bahwa Buruh harian lepas juga berhak mendapatkan THR (pasal 3 ayat
(3) Permenaker No. 6/2016), Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami PHK terhitung
sejak H-30 hari sebelum Hari Raya, juga berhak mendapatkan THR (pasal 7
Permenaker No. 6/2016).
"Bahwa
sesuai ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016
tentang Pemberian THR, besarnya THR ditetapkan bagi pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu
bulan upah, dan pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus
menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa
kerjanya," Tambah Aditia
Mengacu
Permenaker THR, Aditia menyatakan bahwa ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada
pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR seperti denda dan sanksi
administratif. Pengusaha yang terlambat membayar THR bisa kena denda 5 persen
dari total jumlah THR yang wajib dibayar pengusaha kepada buruh. Pengusaha yang
tidak membayar THR kepada buruh dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari
teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.
“Jika
hari raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 6 Juli 2016, maka pengusaha harus
sudah membayar THR paling lambat tanggal 29 Juni 2016. Jika belum mendapatkan
THR dari pengusaha, silahkan datang ke Posko Pengaduan THR – LBH Pekanbaru, Posko
THR ini, malayani laporan, pengaduan dan konsultasi mengenai pembayaran THR,
ini kami berikan secara Gratis dan Cuma Cuma. Kami merahasiakan identitas buruh
yang melapor ke LBH Pekanbaru untuk mencegah intimidasi dan ancaman yang
dilakukan pengusaha” Tutup Adit
CP : 0852 4658
1110 (Aditia)
Posko Pengaduan THR |
0 komentar :
Posting Komentar