Riau boleh dikatakan provinsi “ yang
beruntung” dengan memiliki alam yang elok untuk perkebunan kelapa sawit. Dari
data Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, luas hamparan perkebunan kelapa sawit di
Riau mencapai 2.399.172 hektare.
Areal perkebunan kelapa sawit milik
rakyat ( swadaya) memiliki persentase yang besar, mencapai 1.348.974 hektare
atau sekitar 53 persen. sementara perusahaan swasta 971.552 hektare atau 43
persen dan layhan perkebunan kelapa sawit milik BUMN 79.546 hektare atau
sekitar 4 persen.
Luasnya bentangan areal perkebunan
kelapa sawit di Riau, belum diikuti dengan kepedulian yang tinggi dari kalangan
perkebunan kelapa sawit terhadap komitmennya menjaga lingkungan dari kerusakan,
pencemaran sosial masyarakat, perlu dipertanyakan.
Hingga saat ini 404 perusahaan sawit
baik swasta maupun BUMN belum mengantongi sertifikat ISPO. Disbun melangsir
baru 22 perusahaan sawit yang sudah mengantongi ISPO sementara 186 perusahaan
baru mengikuti penilaian klasifikasi usaha perkebunan. ISPO merupakan sebuah
sertifikat yang menjadi jaminan mutu dan kualitas perdagangan komoditi sawit di
pasaran internasional.
Adapun 22 perusahaan yang Bersertifikat
ISPO adalah:
- PT Musim Mas, Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
- PT Musim Mas, Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
- PT Ivo Mas, Samsam, Kecamatan Kandis, Siak.
- PTPN V Tapung Hulu, Kampar
- PT Kimia Tirta Utama, Kecamatan Koto Gasib, Siak
- PT Ivo Mas Tunggal, Kecamatan Kandis, Siak
- PT Indosawit Subur, Desa Ukui, Pelelawan
- PT Meridan Sejati Surya Plantation, Kerinci kanan, Pelelawan
- PT Ivo Mas Tunggal ( PKS Libo-Sinarmas Grup), Kandis, Siak
- PT Eka Dura Indonesia ( PT Astra Agro lestari tbk), Kecamatan Kuntu Darusalam, Rohul
- PT Arindo Trisejahtra I, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar
- PT Surya Inti sari Raya, Rumbai, Kota Pekanbaru
- PT Sari Lembah Subur (PT Astra Agro Lestari tbk), Pangkalan Lesung, Pelalawan
- PT Ramajaya Pramukti ( Ivo Mas Tunggal), Tapung, Kampar
- PT Buana Wira Lestari Mas ( PKS Kijang), Tapung Hulu,Kampar
- PT Buana Lestari Mas (PKS Naga Sakti), Tapung Hilir, Kampar.
- PT Panca Surya Agrindo, Rohul
- PT Subur Arum Makmur, Kampar
- PT Bumipalma Lestari Persada, Kampar
- PT Buana Wira Lestari Mas, Kampar
- PT Perdana Inti Sawit Perkasa, Rohul
- PT Adei Plantation and Industry, Pelalawan
Pemerintah melalui Direktur Jendral
Perkebunan Kementrian Pertanian RI, meminta agar seluruh perusahaan perkebunan
kelapa sawit harus mengantongi ISPO. Deadlinenya September 2015. sertifikat
ISPO memang harus disiapkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau
tanpa terkecuali. Menurut Dirjenbun, ISPO akan menguntunhgkan perusahaan itu
sendiri misalnya, hasil produksi CPO yang mereka hasilkan memiliki kualitas
yang sudah terjamin. Tapi itu tidak mudah mereka harus melalui semua tahapan
yang menjadi persyaratan ISPO. Tahap pertama, perusahaan perkebunan kelapa
sawit harus lulus dalam klasifikasi usaha perkebunan yang dilakukan dinas
perkebunan kabupaten atau kota dan Disbun Riau. Perusahaan yang meraih nilai A
dan B bisa di udulkan mendapat sertifikat ISPO melalui Dirjenbun. Sementara,
perusahaan yang mendapat nilai C dan D harus melakukan perbaikan dan E wajib
mengulang kembali prosesnya.
Dari seluruh perkebunan perusahaan
kelapa sawit yang beroperasi di Riau, memamng belum seluruhnya mengantongi
ISPO. namun, bukan berarti perusahaan tersebut tidak memiliki izin dalam usaha
perkebunan kelapa sawitnya. dirjen perkebunan kementrian pertanian RI meminta
sudah seharusnya perusahaan mendaftarkan sertifikasi ISPO ke komisi ISPO. bila
tidak izin mereka terancam akan dicabut. paling lambat September 2015. bagi
perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi ISPO menteri pertanian akan
merekomendasikan penurunan kelas perusahaan tingkat terendah yakni kelas IV.
Menurut Gamal sertifikasi ISPO ini
adalah penting sebagai upaya dari pemerintah untuk menepis isu-isu lingkungan
yang menjadi sorotan dunia internasional. sehingga perusahaan perkebunan kelapa
sawit di tanah air harus menerapkan aturan yang berkaitan dengan lingkkungan.
perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki perizinan lengkap dapat
mengajukan permohonan sertifikasi ISPO melalui lembaga sertifikasi yang
ditunjuk oleh komisi ISPO. penilaian mengacu permentan nomor 19 tahun 2011,
diantaranya unit yang disertifikasi adalah kebun pemasok dan pabrik kelapa
sawit (PSK). Dalam sertifikasi ISPO, proses perizinan atau legalitas menjadi
hal yang utama yang dipersyaratkan. sehingga perizinan yang tidak lengkap dapat
menyebabkan proses sertifikasi ISPO terhambat. Perusahaan yang hendak
mengajukan serifikasi ISPO aharus melengkapi proses perizinan terlebih dahulu.
dalam urusan bagi-bagi tampaknya
pemerintah pusat terlalu besar memotong porsi untuk Riau. khususnya untuk dana
bagi hasil (DBH). selain memangkas DBH minyak dan gas dengan alasan turunnya
harga minyak dunia, DBH sawit pun tahun ini Riau tak dapat. dari target yang direncanakan
dalam RPJMD 2015 pada 2014 lalu, disebutkan Riau menerima RP 2,8 T untuk DBH
migas. Sementara dengan keluarnya Perpres atas turunnya asumsi APBN 2015 karena
penurunan harga migas dunia. Angka tersebut jauh berkurang dengan hanya menjadi
Rp 898 M.
Dasar
Hukum :
UUD 1945 Pasal
33 Ayat 4
UU No.32 Tahun
2009 Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 39 Tahun
2014 Perkebunan Pasal 32
Permentan No.19 /Permentan/OT.140/3/2011
Tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia ( Indonesian
Sustainiable Palm Oil /ISPO)
Analisa
Hukum
Bahwa setiap Perusahaan yang melakukan
Izin Izin Usaha baik berupa IUP B
dan/atau IUP P, ITU P dan SPUP, bagi perusahaan yang telah mempunyai izin baik
dalam baik pada tahap pembangunan maupun tahap operasional, secara rutin akan
dilakukan penilaian dan pembinaan usaha perkebunan. Penilaian ini dimaksudkan
untuk menjaga kesinambungan dan kelangsungan usaha perkebunan serta memantau
sejauh mana penerima izin telah melakukan dan mematuhi kewajibannya. Bagi
pelaku usaha perkebunan tahap pembangunan, penilaian dilakukan
Provinsi/Kabupaten 1 (satu) tahun sekali sedangkan usaha perkebunan tahap
operasional, penilaian dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman
Penilaian Usaha Perkebunan.
Penilaian usaha perkebunan dilakukan
oleh petugas penilai yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas yang
membidangi Perkebunan yang telah dilatih dan mendapat sertifikat sebagai
Penilai Usaha Perkebunan oleh Lembaga Pelatihan Perkebunan (LPP) Yogyakarta.
Petugas penilai bertanggung jawab secara teknis dan juridis terhadap hasil
penilaiannya. Aspek yang dinilai dalam penilaian usaha perkebunan meliputi
legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah,
lingkungan, serta pelaporan. Hasil penilaian tersebut berupa penentuan kelas
kebun bagi kebun operasional, yaitu kebun Kelas I (baik sekali), Kelas II
(baik), Kelas III (sedang), Kelas IV (kurang) dan Kelas V (kurang sekali).
Untuk kebun Kelas I, Kelas II, dan Kelas
III mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan
sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sedangkan bagi kebun yang
tergolong Kelas IV diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang
waktu 4 (empat) bulan dan kebun Kelas V diberikan peringatan sebanyak 1 (satu)
kali dengan selang waktu 6 (enam) bulan. Apabila dalam jangka waktu peringatan
tersebut perusahaan perkebunan yang bersangkutan belum dapat melaksanakan saran
tindak lanjut, maka izin usaha perkebunannya dicabut. (ruth,devi)
3 komentar :
Penilaian yang dilakukan oleh perusahaan jasa penilaian perlu juge di investigasi kembali sebb kita patut menduga penilaian itu tidak objektif dan penuh dengan gratifikasi. secara nasional ada 7 perusahaan yang memenauhi syarat untuk menilai 7 syarat mendapatkan sertifikasi ISPO.
Salam Perjuangan dari Tanjungpinang Kepri.
Penilaian yang dilakukan oleh perusahaan jasa penilaian perlu juge di investigasi kembali sebb kita patut menduga penilaian itu tidak objektif dan penuh dengan gratifikasi. secara nasional ada 7 perusahaan yang memenauhi syarat untuk menilai 7 syarat mendapatkan sertifikasi ISPO.
Salam Perjuangan dari Tanjungpinang Kepri.
Spesialis Huruf Timbul Pekanbaru
butuh merek/ renovasi merek usaha anda?... hubungi kami letter.production.adv..produksi langsung di tempat tanpa perantara menerima pembuatan huruf timbul ,galvanil, stainles, kuningan, akrilik, acp, multiplek,
huruf timbul led akrilik
huruf timbul embose led
dll...
telpn : 081365057554
email: creatif.design@yahoo.com
konsultasi : 081365057554
ig: creatif.design
web: www.letterproduction.esy.es
Posting Komentar